Informasi e-filling terbaru diperpanjang

Pelaporan spt elekrtonik perorangan diperpanjang hingga 30 april. Hal ini disampaikan oleh dirjwn pajak, alasan perpanjangan waktu adalah karena kendala teknis yang terjadi pada situs e-filling milik dirjen pajak teraebut yang tidak mampu menampung lalu lalang pemakai yang membludak. Hal ini terjadi karena antusiasme para wajib pajak perseorangan untuk melaporkan pajaknya.

Beliaupun (dirjen pajak) mengucapkan terimakasih atas antusiasme dan partisipasinya dalam pelaporan spt pajak memalui e filling atau elektronik. Namun karena kendala teknis sehingga kami memperpanjang batas pelaporan spt perseorangan melalui efilling. Sehingga dengan keputusan ini, tidak ada lagi denda dan denda administrasi yang harus di tanggung oleh wajib pajak perorangan. Jika spt perorangan tersebut telah terkirim sebelum 1 mei 2016. Ungkapnya

Berita gembira ini di amini oleh para ASN di seluruh indonesia, dari pantauan kami. Untuk kabupaten pelalawan saja masih banyak yang baru meminta permohonan efin, (30 maret 2016).
Lalu kapan waktu untuk mengejakannya. Jika saja situsnya lancar, bisa saja dalam hitungan menit selesai, namun karena situsnya down, maka akhirnya terbengkalai. Demikian sekilas info

0 Response to "Informasi e-filling terbaru diperpanjang"

Post a Comment

Komentar kawan-kawan agar sopan, serta tidak berbau sara..