Cara aman berurusan dengan Polisi

Polisi memiliki semboyan, pengayom, pelindung masyarakat. Ada beberapa hal yang bisa di urus dengan bantuan pihak kepolisian. Diantaranya : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pengurusam Surat Izin Mengemudi, pengurusan TNBK, dan lain-lain.

Perlu kita ketahui bahwa dalam pengurusan tentu memiliki prosedur yang harus diikuti. Begitu juga dengan pengurusan di kantor kepolisian, ada syarat dan prosedur yang harus di ikuti. Agar semua urusan cepat selesai, ada beberapa tips yang dapat dilakukan ketika berurusan dengan kepolisian :

1. Dalam pengurusan berkas-berkas, sebaiknya lengkapi semua syarat yang diperlukan contoh : pengurusan skck, maka bawalah pengantar dari lurah/desa dimana domisili kita sesuai dengan alamat di KTP kita.

2. Pastikan bahwa pengurusannya mengikuti prosedur yang benar, jika tidak mengetahui prosedurnya maka, bertanyalah kepada petugas yang berada di kantor kepolisian, atau bisa juga meminta penjelasan kepada orang yang pernah berurusan dengan kepolisian.

3. Berlaku sopan, dan tertib. Itulah adalah ciri dari masyarakat berpendidikan, maka berlaku sopan dimanapun kita berada.

4. Jika kita kesulitan atau ada kendala ada baiknya, jika meminta bantuan pihak ketiga (biro jasa).

Demikian lah sedikit tips yang bisa dilakukan dalam berurusan dengan kantor kepolisian.

0 Response to "Cara aman berurusan dengan Polisi"

Post a Comment

Komentar kawan-kawan agar sopan, serta tidak berbau sara..