Untuk Dapat teratur, semua hal harus memiliki peraturan. hal ini bertujuan agar semua dapat berjalan dengan benar dan teratur. sehingga fungsi dan keberadaan peraturan disekolah sangat penting. dibawah ini ada contoh peraturan di Sekolah Kami. SDN 002 Ransang. yang sekiranya berguna silahkan adopsi dan tiru.
TATA TERTIB SISWA
I.
KEHADIRAN SISWA
- Setiap siswa harus hadir disekolah 10 menit sebelum bel masuk dan 30 menit bagi siswa yang bertugas khusus khusus membersihkan kelas
- setiap siswa yang terlambat datang harus melapor pada piket urusan siswa
- siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya karena sesuatu kepentingan, harus mendapat izin dari guru kelas
- jika bel masuk dibunyikan seluruh siswa harus masuk ke kelas secara tertib dan mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran
- jika guru belum hadir diruang kelas, 5 menit setelah masuk, maka KM kelas memberitahukan kepada kepala sekolah
- selama dikelas atau dihalaman sekolah siswa tidak boleh mengganggu ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar
- waktu istirahat, siswa tidak diperbolehkan ada didalam kelas
- setiap siswa harus mengikuti upacara bendera setiap hari senin dan kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah
II.
RUANG KELAS
- ruang kelas dan perlengkapan harus selalu bersih serta keadaan siap untuk dipakai
- alat pejaran, seperti spidol, penghapus, penggaris, papan tulis, jangka harus senantiasa siap untuk dipakai
- pemeliharaan alat pelajaran milik sekolah yang ada diruang kelas menjadi tanggung jawab tiap warga kelas
- alat-alat pelajaran yang sudah dipakai, harus dikembalikan ke tempat semula
III. KODE
ETIK SISWA
- semua siswa harus bersikap sopan santun kepada semua personel sekolah, sesame teman dan kepada siapapun
- pergaulan siswa putra dan putri harus sesuai dengan akhlak islami
- setiap siswa harus membaca salam apabila masuk kelas, kantor, ruang guru, bertemu dengan guru dan sesama teman
- setiap siswa dilarang memiliki, membeli, mengedarkan, menyimpan, membawa, menerima memberikan dan menggunakan rokok, miras, narkoba, psikotropika, senjata tajam, senjata api, photo, gambar dan media yang tidak islami serta hal-hal yang merusak moral
- bagi siswa putra tidak boleh berkuku panjang, memakai kalung, gelang, rambut harus sopan. (bagian depan maksimal 4 cm dan bagian belakang 3 cm) rapi, pantas dan rambut tidak boleh megenai kerah baju
- bagi siswa putri tidak boleh memakai make up dan aksesoris yang berrlebihan, berkuku panjang, memakai inei, memakai perhiasan lain kecuali anting dan kalung
- seluruh siswa tidak boleh makan-makan didalam kelas terkecuali karena lain hal
- siswa dilarang melakukan perbuatan yang dapat menemarkan nama baik pribadi, keluarga, sekolah baik didalam maupun diluar sekolah
- melaporkan segala kejadian yang merusak ketahanan sekolah kepada guru kelas, wali kelas, petugas BP attau kepala sekolah
- setiap siswa harus mentaati tata tertib dan ketentuan lainnya yang dikeluarkan sekolah
IV. CARA
BERPAKAIAN
PUTRA
- hari senin sampai dengan kamis, pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan yaitu : Putih merah, Celana pendek, bersepatu dan berkaos kaki
- harri jum’at memakai baju melayu, songkok dan sepatu serta berkaos kaki
- ketika jam pelajaran olahraga, siswa memakai pakaian olahraga, yaitu baju olahraga sekolah dan training
- seragam upacara : PSAS lengkap dengan atributnya memakai topi dan dasi
PUTRI
- Hari senin sampai kamis pakaian seragam sekolah yang telah ditentukan yaitu : merah putih dimasukan lengkap dengan atribut, bersepatu dan berkaos kaki
- harri jum’at memakai baju melayu, kerudung dan sepatu serta berkaos kaki
- hari sabtu memakai pakaian olahraga, training, sepatu dan kaos kaki
- seragam upacara : PSAS lengkap dengan atributnya memakai topi dan dasi
V.
SANGSI
jika siswa
melanggar tata tertib diatas maka dikenakan sangsi sebagai berikut :
- diberi peringatan dan teguran
- pemberitahuan kepada orang tua atau wali murid
- skorsing (tidak dikenakan mengikuti pelajaran selama waktu tertentu)
- diserahkan kembali kepada orang tua / wali murid yang bersangkutan
VI. PENGAWASAN
DAN BIMBINGAN
1.
pengawasan / bimbingan / penilaian setiap siswa
diserahkan kepada guru dan wali kelas
2. setiap
pelanggaran yang tidak dibatasi diselesaikan pada tingkat wali kelas melalui
rapat dewan guru dan kepala
0 Response to "Contoh Tata Tertib Siswa di Sekolah "
Post a Comment