Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 02 tahun 2013, gaji pokok PNS naik sebesar 7%. kenaikan gaji mulai dibayarkan pada bulan juli terhitung dari bulan januari, dan akan di rapel.
inilah daftar kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja. silahkan download Disini
0 Response to "KENAIKAN GAJI PNS 2014"
Post a Comment